A. LANDASAN FILOSOFIS PENDIDIKAN
1.Pengertian
Landasan Filosofis Pendidikan
Landasan. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995:260)
istilah landasan diartikan sebagai alas, dasar, atau tumpuan. Adapun istilah
landasan sebagai dasar dikenal pula sebagai pondasi. Jadi, landasan adalah
suatu alas atau dasar pijakan dari sesuatu hal; suatu titik tumpu atau titik
tolak dari sesuatu hal; atau suatu fundasi tempat berdirinya sesuatu hal. Berdasarkan
sifat wujudnya terdapat dua jenis landasan, yaitu: (1) landasan yang bersifat
material, dan (2) landasan yang bersifat konseptual. Landasan yang bersifat
konseptual pada dasarnya identik dengan asumsi, yaitu suatu gagasan, kepercayaan,
prinsip, pendapat atau pernyataan yang sudah dianggap benar, yang dijadikan
titik tolak dalam rangka berpikir (melakukan suatu studi) dan/atau dalam rangka
bertindak (melakukan suatu praktek). Menurut Troy Wilson Organ, “asumsi dapat
dibedakan dalam tiga macam, yaitu: aksioma, postulat, dan premis tersembunyi”
(Redja Mudyahardjo, 1995).
Aksioma adalah
asumsi yang diterima kebenarannya tanpa perlu pembuktian, atau suatu pernyataan
yang kebenarannya diterima secara universal. Postulat yaitu asumsi yang diterima kelompok orang
tertentu atas dasar persetujuan. Premis
Tersembunyi yaitu asumsi yang tidak dinyatakan secara tersurat yang
diharapkan dipahami atau diterima secara umum.
Filosofis,
berasal
dari bahasa Yunani yang terdiri atas suku kata philein/philos yang
artinya cinta dan sophos/Sophia yang artinya kebijaksanaan, hikmah, ilmu,
kebenaran. Secara maknawi filsafat dimaknai sebagai suatu pengetahuan yang
mencoba untuk memahami hakikat segala sesuatu untuk mencapai kebenaran atau
kebijaksanaan. Untuk mencapai dan menemukan kebenaran tersebut, masing-masing
filosof memiliki karakteristik yang berbeda antara yang satu dengan lainnya.
Demikian pula kajian yang dijadikan objek telaahan akan berbeda selaras dengan
cara pandang terhadap hakikat segala sesuatu.
Pendidikan.
Sebagaimana
telah dikemukakan dalam pendahuluan, hakikat pendidikan tiada lain adalah
humanisasi. Tujuan pendidikan adalah terwujudnya manusia ideal atau manusia
yang dicita-citakan sesuai nilai-nilai dan normanorma
yang
dianut. Contoh manusia ideal yang menjadi tujuan pendidikan tersebut antara
lain: manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia,
sehat, cerdas, terampil, dst. Sebab itu, pendidikan bersifat normatif dan
mesti dapat dipertanggungjawabkan.
Landasan filosofis pendidikan
adalah asumsi filosofis yang dijadikan titik tolak dalam rangka
studi dan praktek pendidikan. Sebagaimana telah Anda pahami,
dalam pendidikan mesti terdapat momen studi pendidikan dan momen
praktek pendidikan. Melalui studi pendidikan antara lain kita akan memperoleh
pemahaman tentang landasan-landasan pendidikan, yang akan dijadikan
titik tolak praktek pendidikan. Dengan demikian, landasan filosofis pendidikan
sebagai hasil studi pendidikan tersebut, dapat dijadikan titik tolak dalam
rangka studi pendidikan yang bersifat filsafiah, yaitu pendekatan yang lebih
komprehensif, spekulatif, dan normatif.
2.
Peranan Landasan Filosofis Pendidikan
Asumsi-asumsi yang menjadi titik tolak dalam rangka
pendidikan berasal
dari
berbagai sumber, dapat bersumber dari agama, filsafat, ilmu, dan hukum
atau
yuridis. Berdasarkan sumbernya jenis landasan pendidikan dapat
diidentifikasi
dan dikelompokkan menjadi: 1) landasan religius pendidikan, 2)
landasan
filosofis pendidikan, 3) landasan ilmiah pendidikan, dan 4) landasan
hukum/yuridis
pendidikan.
Landasan Filosofis Pendidikan.
Landasan
filosofis pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari filsafat yang
menjadi titik tolak dalam pendidikan. Ada berbagai aliran filsafat, antara
lain: Idealisme, Realisme, Pragmatisme, Pancasila, dsb.
Peranan landasan filosofis pendidikan adalah
memberikan rambu-rambu apa dan bagaimana seharusnya pendidikan dilaksanakan.
Rambu-rambu tersebut bertolak pada kaidah metafisika, epistemology dan
aksiologi pendidikan sebagaimana studi dalam filsafat pendidikan. Landasan
filosofis pendidikan tidaklah satu melainkan ragam sebagaimana ragamnya aliran
filsafat. Sebab itu, dikenal adanya landasan filosofis pendidikan Idealisme,
landasan filsofis pendidikan Pragmatisme, dsb. Contoh: Penganut Realisme antara
lain berpendapat bahwa “pengetahuan yang benar diperoleh manusia melalui pengalaman
diri”.
Selain tersajikan berdasarkan
aliran-alirannya, landasan filosofis pendidikan dapat pula disajikan
berdasarkan tema-tema tertentu. Misalnya dalam tema: “Manusia sebagai Animal
Educandum” (M.J. Langeveld, 1980), Man and Education” (Frost, Jr., 1957), dll.
Demikian pula, aliran-aliran pendidikan yang dipengaruhi oleh filsafat, telah
menjadi filsafat pendidikan dan atau menjadi teori pendidikan tertentu. Ada
beberapa teori pendidikan yang sampai dewasa ini mempunyai pengaruh yang kuat
terhadap praktek pendidikan, misalnya aliran empirisme, naturalisme, nativisme,
dan aliran konvergensi dalam pendidikan.
Landasan
ilmiah pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari
disiplin
ilmu tertentu yang menjadi titik tolak dalam pendidikan. Sebagaimana Anda
ketahui terdapat berbagai disiplin ilmu, seperti: psikologi, sosiologi, ekonomi,
antropologi, hukum/yuridis, sejarah, biologi, dsb. Sebab itu, ada berbagai jenis
landasan ilmiah pendidikan, antara lain: landasan psikologis pendidikan,
landasan sosiologis pendidikan, landasan biologis pendidikan, landasan
antropologis pendidikan, landasan historis pendidikan, landasan ekonomi
pendidikan, landasan politik pendidikan, dan landasan fisiologis pendidikan.
Landasan religi pendidikan, adalah
seperangkat asumsi yang bersumberdari kaidah-kaidah agama/religi yang dijadikan
landasan teori maupun praktek pendidikan, contoh karya Al- Syaibani “Falsafah
Pendidikan Islam”, Abdulah Gimnatsiar, dengan Darul A-Tauhidnya melaksanakan
sistem pendidikan “Manajemen Qolbu” yang berbasis pada ajaran Al-Qura’n.
Landasan Hukum/Yuridis
Pendidikan. Landasan hukum/yuridis pendidikan adalah asumsi-asumsi yang
bersumber dari peraturan perundangan yang berlaku, yang dijadikan titik tolak
dalam pendidikan. Peranan landasan yuridis dalam pendidikan adalah memberikan
rambu-rambu tentang bagaimana pelaksanaan system pendidikan dan managemen
pendidikan dilaksanakan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Contoh: Di dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan: “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima
belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” (Pasal 6); “Setiap warga Negara
yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar” (Pasal 34).
Berdasarkan sifat isi
asumsi-asumsinya, landasan pendidikan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
1) landasan deskriptif pendidikan dan 2) landasan preskriptif pendidikan.
Landasan deskriptif pendidikan adalah
asumsi-asumsi tentang kehidupan
manusia
sebagai sasaran pendidikan apa adanya (Dasein) yang dijadikan titik tolak
dalam rangka pendidikan. Landasan deskriptif pendidikan umumnya bersumber dari
hasil riset ilmiah dalam berbagai disiplin ilmu, sebab itu landasan deskriptif
pendidikan disebut juga landasan ilmiah pendidikan atau landasan
faktual pendidikan.
landasan
preskriptif pendidikan adalah asumsi-asumsi tentang kehidupan
manusia
yang ideal/diharapkan/dicita-citakan (Das Sollen) yang disarankan
menjadi
titik tolak studi pendidikan dan/atau praktek pendidikan.
3. Fungsi Landasan Pendidikan
pendidikan yang diselenggarakan
dengan suatu landasan yang kokoh, maka prakteknya akan mantap, benar dan baik,
relatif tidak akan terjadi kesalahan-kesalahan yang dapat merugikan, sehingga
praktek pendidikan menjadi efisien, efektif, dan relevan dengan kebutuhan
individu, masyarakat dan pembangunan. Asumsi atau landasan pendidikan akan berfungsi sebagai titik tolak atau tumpuan
bagi para guru dalam
melaksanakan praktek pendidikan.
B. LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
Landasan hukum pendidikan adalah peraturan baku sebagai tempat berpijak
atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini
kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan
dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara
membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh
para pendidik.
Negara Indonesia adalah negara hukum demikian bunyi
pasal 1 ayat (3) hasil amandemen ke 3. Ini berarti bahwa segala tatanan
kebudayaan berbangsa dan bernegara harus selalu berdasarkan hukum. Adapun norma-norma
dasar yang digunakan sebagai landasan hukum pendidikan di Indonesia adalah
berupa aturan pokok yang tersurat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD
45 (pasal 31 dan 32, pasal 1, 4, 7 19, 20, 21, 22, 23, 27, 29, 30, 33,
34, 35 dan 36), dan aturan tambahan yang tersurat pada 1) Undang Undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 77 pasal yang memuat pembaharuan
visi dan misi pendidikan nasional dan terdiri dari 77 pasal yang mengatur
tentang ketentuan umum (istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar,
fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak
dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur
jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, stándar nasional pendidikan,
kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan,
pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam
pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan,
penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. 2) Undang Undang No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (84 Pasal), PP No. 19 tahun 2005, PP no 22
dan 23 tahun 2006, Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang
ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan
tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari
kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode
etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Peranan landasan hukum bagi pendidikan di Indonesia adalah memberikan
rambu-rambu tentang bagaimana pelaksanaan sistem pendidikan dan manajemen
pendidikan dilaksanakan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar