Social Icons

LANDASAN KEPENDIDIKAN


A. LANDASAN FILOSOFIS PENDIDIKAN

1.Pengertian Landasan Filosofis Pendidikan
Landasan. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995:260) istilah landasan diartikan sebagai alas, dasar, atau tumpuan. Adapun istilah landasan sebagai dasar dikenal pula sebagai pondasi. Jadi, landasan adalah suatu alas atau dasar pijakan dari sesuatu hal; suatu titik tumpu atau titik tolak dari sesuatu hal; atau suatu fundasi tempat berdirinya sesuatu hal. Berdasarkan sifat wujudnya terdapat dua jenis landasan, yaitu: (1) landasan yang bersifat material, dan (2) landasan yang bersifat konseptual. Landasan yang bersifat konseptual pada dasarnya identik dengan asumsi, yaitu suatu gagasan, kepercayaan, prinsip, pendapat atau pernyataan yang sudah dianggap benar, yang dijadikan titik tolak dalam rangka berpikir (melakukan suatu studi) dan/atau dalam rangka bertindak (melakukan suatu praktek). Menurut Troy Wilson Organ, “asumsi dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu: aksioma, postulat, dan premis tersembunyi” (Redja Mudyahardjo, 1995).
Aksioma adalah asumsi yang diterima kebenarannya tanpa perlu pembuktian, atau suatu pernyataan yang kebenarannya diterima secara universal. Postulat yaitu asumsi yang diterima kelompok orang tertentu atas dasar persetujuan. Premis Tersembunyi yaitu asumsi yang tidak dinyatakan secara tersurat yang diharapkan dipahami atau diterima secara umum.
Filosofis, berasal dari bahasa Yunani yang terdiri atas suku kata philein/philos yang artinya cinta dan sophos/Sophia yang artinya kebijaksanaan, hikmah, ilmu, kebenaran. Secara maknawi filsafat dimaknai sebagai suatu pengetahuan yang mencoba untuk memahami hakikat segala sesuatu untuk mencapai kebenaran atau kebijaksanaan. Untuk mencapai dan menemukan kebenaran tersebut, masing-masing filosof memiliki karakteristik yang berbeda antara yang satu dengan lainnya. Demikian pula kajian yang dijadikan objek telaahan akan berbeda selaras dengan cara pandang terhadap hakikat segala sesuatu.
Pendidikan. Sebagaimana telah dikemukakan dalam pendahuluan, hakikat pendidikan tiada lain adalah humanisasi. Tujuan pendidikan adalah terwujudnya manusia ideal atau manusia yang dicita-citakan sesuai nilai-nilai dan normanorma
yang dianut. Contoh manusia ideal yang menjadi tujuan pendidikan tersebut antara lain: manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, cerdas, terampil, dst. Sebab itu, pendidikan bersifat normatif dan mesti dapat dipertanggungjawabkan.
Landasan filosofis pendidikan adalah asumsi filosofis yang dijadikan titik tolak dalam rangka studi dan praktek pendidikan. Sebagaimana telah Anda pahami, dalam pendidikan mesti terdapat momen studi pendidikan dan momen praktek pendidikan. Melalui studi pendidikan antara lain kita akan memperoleh pemahaman tentang landasan-landasan pendidikan, yang akan dijadikan titik tolak praktek pendidikan. Dengan demikian, landasan filosofis pendidikan sebagai hasil studi pendidikan tersebut, dapat dijadikan titik tolak dalam rangka studi pendidikan yang bersifat filsafiah, yaitu pendekatan yang lebih komprehensif, spekulatif, dan normatif.

2. Peranan Landasan Filosofis Pendidikan
Asumsi-asumsi yang menjadi titik tolak dalam rangka pendidikan berasal
dari berbagai sumber, dapat bersumber dari agama, filsafat, ilmu, dan hukum
atau yuridis. Berdasarkan sumbernya jenis landasan pendidikan dapat
diidentifikasi dan dikelompokkan menjadi: 1) landasan religius pendidikan, 2)
landasan filosofis pendidikan, 3) landasan ilmiah pendidikan, dan 4) landasan
hukum/yuridis pendidikan.
Landasan Filosofis Pendidikan. Landasan filosofis pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari filsafat yang menjadi titik tolak dalam pendidikan. Ada berbagai aliran filsafat, antara lain: Idealisme, Realisme, Pragmatisme, Pancasila, dsb.
Peranan landasan filosofis pendidikan adalah memberikan rambu-rambu apa dan bagaimana seharusnya pendidikan dilaksanakan. Rambu-rambu tersebut bertolak pada kaidah metafisika, epistemology dan aksiologi pendidikan sebagaimana studi dalam filsafat pendidikan. Landasan filosofis pendidikan tidaklah satu melainkan ragam sebagaimana ragamnya aliran filsafat. Sebab itu, dikenal adanya landasan filosofis pendidikan Idealisme, landasan filsofis pendidikan Pragmatisme, dsb. Contoh: Penganut Realisme antara lain berpendapat bahwa “pengetahuan yang benar diperoleh manusia melalui pengalaman diri”.
            Selain tersajikan berdasarkan aliran-alirannya, landasan filosofis pendidikan dapat pula disajikan berdasarkan tema-tema tertentu. Misalnya dalam tema: “Manusia sebagai Animal Educandum” (M.J. Langeveld, 1980), Man and Education” (Frost, Jr., 1957), dll. Demikian pula, aliran-aliran pendidikan yang dipengaruhi oleh filsafat, telah menjadi filsafat pendidikan dan atau menjadi teori pendidikan tertentu. Ada beberapa teori pendidikan yang sampai dewasa ini mempunyai pengaruh yang kuat terhadap praktek pendidikan, misalnya aliran empirisme, naturalisme, nativisme, dan aliran konvergensi dalam pendidikan.
            Landasan ilmiah pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari
disiplin ilmu tertentu yang menjadi titik tolak dalam pendidikan. Sebagaimana Anda ketahui terdapat berbagai disiplin ilmu, seperti: psikologi, sosiologi, ekonomi, antropologi, hukum/yuridis, sejarah, biologi, dsb. Sebab itu, ada berbagai jenis landasan ilmiah pendidikan, antara lain: landasan psikologis pendidikan, landasan sosiologis pendidikan, landasan biologis pendidikan, landasan antropologis pendidikan, landasan historis pendidikan, landasan ekonomi pendidikan, landasan politik pendidikan, dan landasan fisiologis pendidikan.
            Landasan religi pendidikan, adalah seperangkat asumsi yang bersumberdari kaidah-kaidah agama/religi yang dijadikan landasan teori maupun praktek pendidikan, contoh karya Al- Syaibani “Falsafah Pendidikan Islam”, Abdulah Gimnatsiar, dengan Darul A-Tauhidnya melaksanakan sistem pendidikan “Manajemen Qolbu” yang berbasis pada ajaran Al-Qura’n.
            Landasan Hukum/Yuridis Pendidikan. Landasan hukum/yuridis pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundangan yang berlaku, yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan. Peranan landasan yuridis dalam pendidikan adalah memberikan rambu-rambu tentang bagaimana pelaksanaan system pendidikan dan managemen pendidikan dilaksanakan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh: Di dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan: “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” (Pasal 6); “Setiap warga Negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar” (Pasal 34).
            Berdasarkan sifat isi asumsi-asumsinya, landasan pendidikan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu: 1) landasan deskriptif pendidikan dan 2) landasan preskriptif pendidikan.
Landasan deskriptif pendidikan adalah asumsi-asumsi tentang kehidupan
manusia sebagai sasaran pendidikan apa adanya (Dasein) yang dijadikan titik tolak dalam rangka pendidikan. Landasan deskriptif pendidikan umumnya bersumber dari hasil riset ilmiah dalam berbagai disiplin ilmu, sebab itu landasan deskriptif pendidikan disebut juga landasan ilmiah pendidikan atau landasan faktual pendidikan.
            landasan preskriptif pendidikan adalah asumsi-asumsi tentang kehidupan
manusia yang ideal/diharapkan/dicita-citakan (Das Sollen) yang disarankan
menjadi titik tolak studi pendidikan dan/atau praktek pendidikan.

3. Fungsi Landasan Pendidikan
            pendidikan yang diselenggarakan dengan suatu landasan yang kokoh, maka prakteknya akan mantap, benar dan baik, relatif tidak akan terjadi kesalahan-kesalahan yang dapat merugikan, sehingga praktek pendidikan menjadi efisien, efektif, dan relevan dengan kebutuhan individu, masyarakat dan pembangunan. Asumsi atau landasan pendidikan akan berfungsi sebagai titik tolak atau tumpuan bagi para guru dalam melaksanakan praktek pendidikan.

 B. LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
Landasan hukum pendidikan adalah peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.
Negara Indonesia adalah negara hukum demikian bunyi pasal 1 ayat (3) hasil amandemen ke 3. Ini berarti bahwa segala tatanan kebudayaan berbangsa dan bernegara harus selalu berdasarkan hukum. Adapun norma-norma dasar yang digunakan sebagai landasan hukum pendidikan di Indonesia adalah berupa aturan pokok yang tersurat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 45 (pasal 31 dan 32, pasal 1, 4, 7 19, 20, 21, 22, 23,  27, 29, 30, 33, 34, 35 dan 36), dan aturan tambahan yang tersurat pada 1) Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 77 pasal yang memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional dan terdiri dari 77 pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, stándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. 2) Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (84 Pasal), PP No. 19 tahun 2005, PP no 22 dan 23 tahun 2006, Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Peranan landasan hukum bagi pendidikan di Indonesia adalah memberikan rambu-rambu tentang bagaimana pelaksanaan sistem pendidikan dan manajemen pendidikan dilaksanakan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






























Tidak ada komentar:

Posting Komentar